Begini Loh Cara Mendirikan Media Online Secara Teknis Dan Formal! - Halimah Daily

Home Top Ad

Post Top Ad

Tuesday, July 24, 2018

demo-image

Begini Loh Cara Mendirikan Media Online Secara Teknis Dan Formal!

blogger

Cara Mendirikan Media Online: Teknis

Secara teknis, cara mendirikan atau membuat media online sangat mudah. Siapa saja bisa membuatnya sendiri.

Bermodal jaringan internet dan sedikit pengetahuan tentang proses pembuatan situs online, kita bisa membuat blog berbasis blogger atau wordpress hanya dalam hitungan menit.

Langkah selanjutnya setelah membuat akun blogger ataupun wordpress, kita tinggal melakukan pembelian domain.

Tujuan membeli domain adalah agar blog kita terkesan profesional. Kita bebas memilih domain apa saja yang diinginkan. Misalnya .com, .net, .id dan sebagainya.

Di blogger sendiri telah tersedia templete default. Namun, kita bisa mendownload templete di internet untuk dipasang di blog kita. Karena templete default dari blogger tidak terlalu menarik untuk dilihat.

Sedangkan di wordpress, kita hanya perlu membeli domain dan hosting. Kemudian kita bisa memilih templete dengan tema majalah atau berita yang tersedia di CSM wordpress.

Untuk saat ini saya lebih menyukai blogger karena pengoperasiannya yang mudah dimengerti. Jika anda ingin saya membantu membuatkan akun blogger. Hubungi saya via email.

Namun, untuk wordpress sendiri. Saya kurang bisa. Beberapa waktu lalu saya membuat akun wordpress, tapi sampai hari ini masih terbengkalai. Saya tahu bahwa saya tidak siap untuk belajar lagi dari awal. Lagian saya sudah cinta dengan blogger. Hehe.

Cara Mendirikan Media Online: Legal Formal


Secara legal formal, media saat ini tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti era Orde Baru.

Pasal 9 UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan:

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sejak diberlakukan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, SIUPP tidak berlaku lagi.

Namun, tidak adanya SIUPP bukan berarti media massa online saat ini bebas berdiri tanpa badan hukum.

Untuk situs majalah atau berita online harus berbadan hukum agar menjadi situs yang resmi atau legal.

Memang dalam penjelasan UU Pers tidak dijelaskan bentuk badan hukum yang dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan pers. Apakah badan hukum berbentuk PT, CV, Firma, atau Koperasi.

Namun, Dewan Pers menyatakan badan hukum dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).

Praktisnya, untuk mendirikan perusahaan pers berbentuk badan hukum PT, datang saja ke Notaris dan minta dibuatkan Perusahaan Pers.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk syarat modal yang terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan minimal Rp50 juta. Wah, ternyata gak murah ya?

Dengan menjadi media online profesional, berarti media tersebut harus menaati kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media cyber. Tidak boleh asal-asalan!

Para jurnalis yang berkerja di media tersebut juga harus menguasai keterampilan jurnalistik dengan baik.

Demikianlah sepintas pengetahuancara mendirikan media online secara teknis dan formal. Semoga bermanfaat!



Bacaan yang mungkin bermanfaat bagi kamu :

Begini Cara Mengatasi Kamar Kos Yang Sempit Agar Terasa Luas!

Ingin Terbebas Dari Beban Deadline? Jadilah PEMRED Untuk Diri Sendiri!

Ada Apa Dibalik Sosok Berkacamata? Kenapa Kita Sering Tertarik Kepada Mereka?


Postingan Terbaru

Cara Mendirikan Media Online: Teknis Secara teknis, cara mendirikan atau membuat media online sangat mudah. Siapa saja bisa membuatnya sendiri. Bermodal jaringan internet dan sedikit pengetahuan tentang proses pembuatan situs online, kita...

Translate

Post Bottom Ad

Halaman

Contact Form

Name

Email *

Message *