Halimahdaily.com - Buat yang mau ikutan tes CPNS 2018 jangan sampai ketinggalan info. Kebetulan saya sendiri juga berminat untuk ikut tes PNS tahun ini, jadi saya mau berbagi informasi buat kawan-kawan yang sedang cari info tes PNS 2018.
Persyaratan Umum Pendaftaran Tes PNS 2018.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas
permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota
TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota
TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak
kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Dokumen Penting yang
Harus Dipersiapkan Untuk Tes PNS 2018.
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus
dipersiapkan sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar
belakang merah.
Dokumen tambahan bagi
lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA.
Alur Pendaftaran Tes PNS 2018.
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing
kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan
lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
(Sumber : Bangka.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment