Tamatan SMA Mau Ikut Tes PNS 2018? Inilah Hal-Hal Penting Yang Perlu Dipersiapkan! - Halimah Daily
Banner IDwebhost

Home Top Ad

Post Top Ad

Thursday, September 6, 2018

Tamatan SMA Mau Ikut Tes PNS 2018? Inilah Hal-Hal Penting Yang Perlu Dipersiapkan!



Halimahdaily.com - Buat yang mau ikutan tes CPNS 2018 jangan sampai ketinggalan info. Kebetulan saya sendiri juga berminat untuk ikut tes PNS tahun ini, jadi saya mau berbagi informasi buat kawan-kawan yang sedang cari info tes PNS 2018.

Persyaratan Umum Pendaftaran Tes PNS 2018.


a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.


Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Tes PNS 2018.


Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

a. Fotokopi KTP

b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.


Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

a. Materai Rp 6.000

b. Fotokopi KTP

c. Fotokopi ijazah/STTB

d. Fotokopi ijazah SD

e. Fotokopi ijazah SLTP

f. Fotokopi ijazah SLTA.

Alur Pendaftaran Tes PNS 2018.


Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.

Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani

Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi

Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.

Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.


(Sumber : Bangka.tribunnews.com)

No comments:

Postingan Terbaru

Hey, Kok Sedih? Perlu Sedikit Motivasi Untuk Move On?

Halimahdaily.com - Bukan begini cara menjalani hidup. Membuang banyak waktu dengan bertanya 'apa salahku?'. Tak perlu tanyakan i...

Translate

Post Bottom Ad

Halaman