Sentuhan Dalam Perspektif Islam dan Aceh - Halimah Daily
Banner IDwebhost

Home Top Ad

Post Top Ad

Saturday, December 31, 2016

Sentuhan Dalam Perspektif Islam dan Aceh

Islam melarang ummatnya bersentuhan dengan lawan jenis. Bersalaman memang sunnah, namun menjadi haram apabila dilakukan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Para ulama dari berbagai mazhab mengharamkan bagi wanita untuk berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Dan tidak ada dari ulama-ulama tersebut yang menyelisihi pendapat itu sampai saat ini, kecuali hanya sebagian ulama pada jaman ini yang memfatwakan perkataan yang menyimpang dari syariat, mengenai bolehnya wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan muhrim. 

Permasalahan bersalaman ini bagi penganut Islam liberal hampir sama dengan penggunaan jilbab bagi wanita muslimah. Boleh dipakai boleh tidak. Ini jelas menyimpang dari syariat.

Bahkan Nabi saja saat membai’at muslimah. Tidak pernah sekalipun bersalaman atau bersentuhan dengan kulit wanita yang di bai’atnya.


“Ketika datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia kepadamu, bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun” 
[Q.S Al-Mumtahanah: 12]

Dalam sebuah hadis, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wasallam diuji dengan ayat ini “Jika datang kepadamu perempuan-perempuan beriman”. 

Ma’mur berkata bahwasanya Ibnu Thawus mengabarkan dari bapaknya: “Tidak boleh seorang laki-laki menyentuh tangan perempuan kecuali perempuan yang ia miliki”.

‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga mengatakan di dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim: “Tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidaklah menyentuh tangan perempuan ketika membai’at (mengadakan janji setia)”.

Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam pun bersabda “(Ketika membaiat) Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, namun aku membai’atnya dengan ucapanku kepada seratus orang wanita sebagaimana baiat’ku kepada satu orang wanita”. Diriwayatkan pula bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam berjabat tangan dengan wanita menggunakan bajunya.

Dari semua hadis diatas, maka seorang muslim wajib menjalankan syariat sesuai yang dicontohkan Nabi Muhammad. Sudah jelas pula bahwa ada perintah dari Allah untuk tidak menyentuh orang yang bukan muhrim. Apabila ketetapan Allah dan Rasulnya dijadikan pegangan, maka insyaallah kita akan selamat.

Di Aceh fenomena sentuh-menyentuh jika ingin melihat secara real agak sedikit sulit. Karena masih ada budaya malu. Namun dibelakang itu, kenyataanya arus globalisasi tidak dapat di elakkan lagi. 

Muda-mudi yang berpacaran secara diam-diam melakukan perbuatan itu dibelakang mata orang lain, alias sembunyi-sembunyi. Dan bagi yang tidak beruntung akan diperegoki atau ditangkap WH. Namun banyak juga yang lolos dari pantauan WH ataupun masyarakat.



Efek sentuhan ternyata bukan hanya diminati muda-mudi yang masih penasaran seperti apa rasanya disentuh lawan jenis. Nyatanya yang sudah menikahpun masih kedapatan berselingkuh. Aceh sebagai penegak syariat islam bukan berarti tidak akan ada kasus demikian. 

Tindakan asusila memang tidak mengenal tempat, bahkan sudah ditetapkan sebagai provinsi bersyariat Islam, masih saja ada yang melanggar. Bahkan dijuluki Aceh serambi mekah, tetap saja ada pelaku-pelaku kejahatan. Mungkin pelaku-pelaku kejahatan itu lupa kalau mereka ada di Aceh. hehe

No comments:

Postingan Terbaru

Hey, Kok Sedih? Perlu Sedikit Motivasi Untuk Move On?

Halimahdaily.com - Bukan begini cara menjalani hidup. Membuang banyak waktu dengan bertanya 'apa salahku?'. Tak perlu tanyakan i...

Translate

Post Bottom Ad

Halaman