Jarak berkomunikasi antara lawan jenis yang bukan muhrim di dalam Islam tidak boleh dekat-dekat. Tidak boleh bersentuh-sentuhan.
Ada jarak yang layak dan ada jarak yang tidak layak. Tujuannya juga masih sama, agar umat Islam menjaga diri dari perbuatan zina, perbuatan terhina dan tercela.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:
Artinya:
“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak
bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan
tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu:
laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang
sombong” (HR. Muslim)
Setiap
yang berpotensi untuk membuat manusia berzina dilarang dilakukan oleh seorang
muslim. Baik dari bahasa tubuh yang mengundang syahwat maupun pengaturan jarak
yang mengundang syahwat.
Jarak yang terlalu dekat apa lagi menempel dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tidak dibenarkan.
Jarak yang terlalu dekat apa lagi menempel dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tidak dibenarkan.
Bahkan
di dalam mazhab Syafi’i, ayah dan anak perempuan tidak boleh ber
sentuh-sentuhan. Tidak boleh anak perempuan memijat-mijat ayahnya, apalagi
sudah baligh.
Kenapa? Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di zaman sekarang ini sudah berapa banyak ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Itulah barangkali yang dikhawatirkan Imam Syafi’i dahulu.
Kenapa? Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di zaman sekarang ini sudah berapa banyak ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Itulah barangkali yang dikhawatirkan Imam Syafi’i dahulu.
Orang
beriman tidak dikatakan beriman ketika ia berzina. Ketika syaitan menguasai
dirinya, berarti syaitan itu telah mengalahkan imannya. Seperti di dalam hadis
Nabi mengatakan :
“Pezina tidak dikatakan beriman
ketika ia berzina“. (HR. Bukhari Muslim)
Oleh
karenanya bukan berarti jika seseorang sudah Islam maka mustahil dia berbuat
khilaf, berzina, dan sebagainya. Belum tentu. Karena syaitan ada dimana-mana.
Imannya seseorang bisa saja dikalahkan oleh rayuan syaitan.
“Jangalah
seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari
mereka adalah syetan“. (HR. At-Tirmidzi)
Jelas
sekali dalam hadis tentang khalwat ini. Bahwa ajaran islam membatasi ruang
antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Demi keselamatan iman, dan keselamatan jiwanya. Karena syaitan dapat menggoda dan menjerumuskan manusia kejalan yang buruk.
Demi keselamatan iman, dan keselamatan jiwanya. Karena syaitan dapat menggoda dan menjerumuskan manusia kejalan yang buruk.
Di
riwayatkan dari Ibnu Abiddunya, bahwa Nabi saw bersabda:
“Tidak ada dosa yang lebih berat
setelah syirik disisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya
didalam rahim wanita yang tidak halal baginya“.
Dinas
syariat Islam di Aceh telah mengeluarkan Qanun tentang khalwat. Dan seperti
yang kita ketahui, di Aceh telah berjalan hukuman cambuk bagi orang-orang yang
ber khalwat. Namun belum menerapkan hukum rajam bagi orang yang berzina,
mungkin dikarenakan banyak pihak yang menentang terutama dari kalangan feminis
dan kativis HAM.
Untuk
proksemiks ini kita juga dapat di lihat pada kasus yang sama seperti yang
sebelumnya saya contohkan, yaitu panggung pada sebuah pesta. Di Aceh rasanya
sangat tabu dan canggung apabila penyanyi perempuan didekati terlalu dekat oleh
laki-laki.
Mungkin ada sebahagian penyanyi yang senang diganggu, namun masyarakat akan menilai sendiri. Tindakan bersentuhan dengan lawan jenis, berjoget-joget terlalu dekat bahkan nyaris nempel akan dianggap tidak tahu malu dan menjijikan. Begitulah kentalnya Aceh dengan nilai-nilai Islam.
Mungkin ada sebahagian penyanyi yang senang diganggu, namun masyarakat akan menilai sendiri. Tindakan bersentuhan dengan lawan jenis, berjoget-joget terlalu dekat bahkan nyaris nempel akan dianggap tidak tahu malu dan menjijikan. Begitulah kentalnya Aceh dengan nilai-nilai Islam.
No comments:
Post a Comment