Pengaturan Jarak Berkomunikasi dalam Perspektif Islam dan Aceh - Halimah Daily
Banner IDwebhost

Home Top Ad

Post Top Ad

Saturday, December 31, 2016

Pengaturan Jarak Berkomunikasi dalam Perspektif Islam dan Aceh

Jarak berkomunikasi antara lawan jenis yang bukan muhrim di dalam Islam tidak boleh dekat-dekat. Tidak boleh bersentuh-sentuhan. 

Ada jarak yang layak dan ada jarak yang tidak layak. Tujuannya juga masih sama, agar umat Islam menjaga diri dari perbuatan zina, perbuatan terhina dan tercela.

Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:
Artinya: “Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong” (HR. Muslim)


Setiap yang berpotensi untuk membuat manusia berzina dilarang dilakukan oleh seorang muslim. Baik dari bahasa tubuh yang mengundang syahwat maupun pengaturan jarak yang mengundang syahwat. 

Jarak yang terlalu dekat apa lagi menempel dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tidak dibenarkan.

Bahkan di dalam mazhab Syafi’i, ayah dan anak perempuan tidak boleh ber sentuh-sentuhan. Tidak boleh anak perempuan memijat-mijat ayahnya, apalagi sudah baligh. 

Kenapa? Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Di zaman sekarang ini sudah berapa banyak ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Itulah barangkali yang dikhawatirkan Imam Syafi’i dahulu.

Orang beriman tidak dikatakan beriman ketika ia berzina. Ketika syaitan menguasai dirinya, berarti syaitan itu telah mengalahkan imannya. Seperti di dalam hadis Nabi mengatakan :

“Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“. (HR. Bukhari Muslim)

Oleh karenanya bukan berarti jika seseorang sudah Islam maka mustahil dia berbuat khilaf, berzina, dan sebagainya. Belum tentu. Karena syaitan ada dimana-mana. Imannya seseorang bisa saja dikalahkan oleh rayuan syaitan.

 “Jangalah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan“. (HR. At-Tirmidzi)

Jelas sekali dalam hadis tentang khalwat ini. Bahwa ajaran islam membatasi ruang antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. 

Demi keselamatan iman, dan keselamatan jiwanya. Karena syaitan dapat menggoda dan menjerumuskan manusia kejalan yang buruk.
Di riwayatkan dari Ibnu Abiddunya, bahwa Nabi saw bersabda:

“Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik disisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya didalam rahim wanita yang tidak halal baginya“.

Dinas syariat Islam di Aceh telah mengeluarkan Qanun tentang khalwat. Dan seperti yang kita ketahui, di Aceh telah berjalan hukuman cambuk bagi orang-orang yang ber khalwat. Namun belum menerapkan hukum rajam bagi orang yang berzina, mungkin dikarenakan banyak pihak yang menentang terutama dari kalangan feminis dan kativis HAM.



Untuk proksemiks ini kita juga dapat di lihat pada kasus yang sama seperti yang sebelumnya saya contohkan, yaitu panggung pada sebuah pesta. Di Aceh rasanya sangat tabu dan canggung apabila penyanyi perempuan didekati terlalu dekat oleh laki-laki. 

Mungkin ada sebahagian penyanyi yang senang diganggu, namun masyarakat akan menilai sendiri. Tindakan bersentuhan dengan lawan jenis, berjoget-joget terlalu dekat bahkan nyaris nempel akan dianggap tidak tahu malu dan menjijikan. Begitulah kentalnya Aceh dengan nilai-nilai Islam.

No comments:

Postingan Terbaru

Hey, Kok Sedih? Perlu Sedikit Motivasi Untuk Move On?

Halimahdaily.com - Bukan begini cara menjalani hidup. Membuang banyak waktu dengan bertanya 'apa salahku?'. Tak perlu tanyakan i...

Translate

Post Bottom Ad

Halaman